PEMAHAMAN MASYARAKAT HINDU TENTANG PENGGUNAAN PAPAH BOLONG DALAM UPACARA TIGA BULANAN DI DESA DAMAI MAKMUR KECAMATAN NUHON KABUPATEN BANGGAI
Abstract
Papah bolong merupakan salah satu sarana yang digunakan dalam upacara tutug kambuhan (bayi berumur 42 hari), namun selain upacara 42 hari penggunaan papah bolong di Desa Damai Makmur juga digunakan pada upacara tiga bulanan. Adanya perbedaan dalam penggunaan papah bolong di Desa Damai Makmur juga menyebabkan perbedaan pemahaman masyarakat, sehingga diperlukannya penelitian terkait pemahaman masyarakat Hindu dalam penggunaan papah bolong di Desa Damai Makmur. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemahaman, masyarakat,fungsi, dan makna yang terkandung dalam penggunaan papah bolong pada upacara tiga bulanan di Desa Damai Makmur. Hasil penelitian ini adalah: 1) Pemahaman masyarakat Hindu tentang penggunaan papah bolong dalam upacara tiga bulanan yaitu berdasarkan situasi (dapat digunakan pada saat 42 hari atau tiga bulanan), berdasarkan kondisi (ketersediaan dari sarana papah bolong), dan berdasarkan sima dresta asal di Bali. 2) Fungsi yang terkandung dalam penggunaan papah bolong pada pelaksanaan upacara tiga bulanan yaitu papah bolong berfungsi sebagai sarana pembersihan, papah bolong berfungsi sebagai simbol penilaian diri, papah bolong berfungsi sebagai simbol pengetahuan tentang nyama bajang, Papah bolong berfungsi sebagai pengungkapan perasaan. 3) Makna yang terkandung dalam penggunaan papah bolong pada pelaksanaan upacara tiga bulanan yaitu papah bolong bermakna sebagai nyama bajang, tapak dara (+) bermakna keseimbangan, dan kain putih bermakna penyucian.
References
Adnyani, Ni Kadek Dewi Diah. 2017. Fungsi Uang Kepeng Cina Dalam Tiga Bulanan di Desa Lebagu Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Skripsi (tidak diterbitkan). STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
Diatmika, A. A. Gede. 2018. Tatorek. PhD Thesis. Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Durkheim, Emile. (2003). The Elementary Form of Religious Life, terj, Inyiak Ridwan Muzir.Yogyakarta: IRCiSoD.
Kobalen, A.S. 2002. Tata Cara Sembahyang dan Pengertiannya. Paramita: Yayasan Shri Anahata Reiki
Merthawan, Gede. 2020. Pelaksanaan Upacara Tiga Bulan Ditinjau Dari Pendidikan Agama Hindu Di Dusun Santibaru Desa Kasimbar Selatan. Widya Genitri: Jurnal Ilmiah Pendidikan, Agama Dan Kebudayaan Hindu, 11(2), 83-100.
Milles dan Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992
Ngurah, I Gusti Made, dkk. 1998. Buku Pendidikan Agama Hindu Untuk Perguruan Tinggi. Surabaya: Paramita.Coleman M. 2013. Empowering Family-Teacher Partnership Building Connection within Diverse Communities. Los Angeles: Sage Publication. Hal: 25-27.
Pudja, Gede. 2003. Bhagawadgita, jakarta: Pustaka Mitra Jaya. Sutarto. 2009. Dasar-Dasar Organisasi. Yogyakarta: UGM Press.
Pudja dan Tjokorda Rai Sudarta. 2004. Manawadharmasastra atau Veda Smrti Compendium Hukum Hindu. Paramita: Surabaya.
Sudantra, I. K., Astiti, T. I. P., & Laksana, I. G. N. D. (2017). Sistem peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman di Bali. Jurnal Kajian Bali, 7(1), 85-104.
Surayin, Ida Ayu Putu. 2004. Manusia Yajna. Surabaya: Paramita
Tim Penyusun, 2008. Panca Yadnya . Denpasar Timur: Widya Dharma.
Tim Penyusun, 1975. Catur Yadnya . Buku (Tidak Diterbitkan). Denpasar.
Triguna, I. B. Yuda. 2000. Teori Tentang Simbol. Denpasar; Widya Darma.
Udayani, Nining. Makna Simbolik Pada Upacara Adat Tiga Bulanan Bayi Dalam Agama Hindu Di Desa Martasari Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Universitas Tadulako, 2019.
Richard, West, Lynn H. Turner. 2008. Pengantar Teori Komunikasi Analisis dan Aplikasi Edisi 3. Jakarta: Salemba Humanika.Ogden, C.K and I.A.Richards. 1960. The Meaning of Meaning. London: Routledg e & Kegan Paul LTD.
Copyright (c) 2023 Widya Genitri : Jurnal Ilmiah Pendidikan, Agama dan Kebudayaan Hindu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tulisan/artikel yang dimasukan diasumsikan tidak mengandung bahan proprietary yang tidak dilindungi oleh hak paten atau aplikasi paten. Tanggung jawab untuk konten teknis dan untuk perlindungan dari bahan proprietary merupakan tanggung jawab penulis dan organisasi yang mereka dan bukan tanggung jawab Widyagenitri dan staff redaksi nya. Penulis utama (Pertama/yang sesuai) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut telah dilihat dan disetujui oleh penulis lain. Ini adalah tanggung jawab penulis untuk mendapatkan semua Izin pelepasan hak cipta yang diperlukan untuk penggunaan setiap materi berhak cipta dalam naskah sebelum pengajuan.