STRATEGI KEBIJAKAN PHDI DALAM PENDIDIKAN MODERASI BERAGAMA BAGI WARGA HINDU DI KOTA SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR (KAJIAN MANAJEMEN PENDIDIKAN)
Main Article Content
Abstract
Moderasi beragama merupakan program kerja pemerintah khususnya kementerian agama yang wajib didukung oleh seluruh umat bergama dan lapisan masyarakat di Indonesia, khususnya bagi PHDI yang merupakan majelis organisasi umat Hindu Indonesia yang mengurusi kepentingan keagamaan maupun sosial di pusat maupun di daerah-daerah terpencil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan strategi kebijakan PHDI pada pendidikan moderasi beragama di Kecamatan Selong perspektif manajemen pendidikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup strategiĀ pelaksanaan pendidikan moderasi beragama di Kecamatan Selong oleh PHDI Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Responden dalam penelitian ini terdiri dari ketua dan pengurus PHDI Kabupaten Lombok Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua banjar dharma laksana kecamatan selong, penyuluh non PNS dan umat hindu dilingkungan Kecamatan Selong. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa strategi memanajemen pendidikan yang dilakukan PHDI kabupaten Lombok Timur yaitu denganĀ membentuk pasraman, mengunjungi kantong-kantong umat hindu dan mengadakan pertemuan rutin dengan masyarakat.
Article Details
Section
Tulisan/artikel yang dimasukan diasumsikan tidak mengandung bahan proprietary yang tidak dilindungi oleh hak paten atau aplikasi paten. Tanggung jawab untuk konten teknis dan untuk perlindungan dari bahan proprietary merupakan tanggung jawab penulis dan organisasi yang mereka dan bukan tanggung jawab Widyagenitri dan staff redaksi nya. Penulis utama (Pertama/yang sesuai) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut telah dilihat dan disetujui oleh penulis lain. Ini adalah tanggung jawab penulis untuk mendapatkan semua Izin pelepasan hak cipta yang diperlukan untuk penggunaan setiap materi berhak cipta dalam naskah sebelum pengajuan.