IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SULAWESI TENGAH TERHADAP PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA WISATA GONG PERDAMAIAN NOSARARA NOSABATUTU
Main Article Content
Abstract
Penelitian dilakukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi dan dampak Implementasi Peraturan Daerah Sulawesi No. 05 Pasal 05 bagian c prasarana pada objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu, yang dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan dan teori kausalitas individualis dengan menggunakan metode kualitatif menguraikan secara deskriptif hasil temuan data di lapangan. Instrumen penelitian terdiri dari pedoman wawancara, pedoman observasi, perekam, pulpen, buku, dan kamera. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi yaitu pengelola objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil implementasi Peraturan Daerah Sulawesi Tengah No.05 Pasal 05 Bagian c pada objek wisata Gong Perdamaian meliputi, Prasasti Gong perdamaian Nusantara dan Tugu Nosarara Nosabatutu, Prasarana akses jalan dan tempat parkir, sarana akomodasi, fasilitas wisata, aktifitas rekrasi, pembelanjaan, komunikasi, pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan serta sarana peribadahan. Dampak implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Sulawesi Tengah tahun 2019 No.05 Pasal 05 Bagian c pada objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu diharapkan dijadikan sebagai payung hukum untuk mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah oleh masing masing pengelola objek wisata.
Article Details
Section
Tulisan/artikel yang dimasukan diasumsikan tidak mengandung bahan proprietary yang tidak dilindungi oleh hak paten atau aplikasi paten. Tanggung jawab untuk konten teknis dan untuk perlindungan dari bahan proprietary merupakan tanggung jawab penulis dan organisasi yang mereka gunakan dan bukan tanggung jawab Jurnal PaRAMA dan staff redaksi nya. Penulis utama (Pertama/yang sesuai) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut telah dilihat dan disetujui oleh penulis lain. Ini adalah tanggung jawab penulis untuk mendapatkan semua izin pelepasan hak cipta yang diperlukan untuk penggunaan setiap materi berhak cipta dalam naskah sebelum pengajuan.