IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SULAWESI TENGAH TERHADAP PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA WISATA GONG PERDAMAIAN NOSARARA NOSABATUTU

Main Article Content

Ni putu Ayu Sri Yanti
Komang Triawati
I Nyoman Slamet

Abstract

Penelitian dilakukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi dan dampak Implementasi Peraturan Daerah Sulawesi No. 05 Pasal 05 bagian c prasarana pada objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu,  yang dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan dan teori kausalitas individualis dengan menggunakan metode kualitatif   menguraikan secara deskriptif hasil temuan data di lapangan. Instrumen penelitian terdiri dari pedoman wawancara, pedoman observasi, perekam, pulpen, buku, dan kamera. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi yaitu pengelola objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil implementasi Peraturan Daerah Sulawesi Tengah No.05 Pasal 05 Bagian c pada objek wisata Gong Perdamaian meliputi,  Prasasti Gong perdamaian Nusantara dan Tugu Nosarara Nosabatutu, Prasarana akses jalan dan tempat parkir, sarana  akomodasi, fasilitas wisata, aktifitas rekrasi, pembelanjaan, komunikasi, pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan serta  sarana peribadahan. Dampak implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Sulawesi Tengah tahun 2019 No.05 Pasal 05 Bagian c pada objek wisata Gong Perdamaian Nosarara Nosabatutu  diharapkan dijadikan sebagai payung hukum untuk mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah oleh masing masing pengelola objek wisata.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SULAWESI TENGAH TERHADAP PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA WISATA GONG PERDAMAIAN NOSARARA NOSABATUTU. (2023). Jurnal Pariwisata PaRAMA : Panorama, Recreation, Accomodation, Merchandise, Accessbility, 4(1), 10-17. https://doi.org/10.36417/jpp.v4i1.474

References