STRATEGI PEMASARAN HOTEL PARAMA SU PADA MASA PANDEMI COVID-19
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Strategi Pemasaran Hotel Parama Su beserta Faktor-Faktor pendukung dan penghalangnya. Jenis penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan deskritiptif. Adapun yang menjadi sumber dari data primer dari penelitian ini adalah: direktur utama, manajer operasional serta karyawan Hotel. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan interaktif. Teori yang digunakan adalah teori Bauran Pemasaran. Hasil penelitian menunjukkan hotel Parama Su menetapkan strategi pemasaran berikut ini: Dalam hal Strategi Bauran Pemasaran 7P yang diterapkan Hotel adalah sebagai berikut : Strategi Produk, Harga, Strategi Place, Strategi Promosi, Strategi People, Strategi Process, dan Strategi Physical Evidence. Adapun faktor pendukung dari strategi pemasaran yang diterapkan Hotel adalah sudah terjalin Kerjasama dengan pelanggan tetap, unggul dalam promosi baik secara online maupun offline dan juga sudah berpengalaman dalam pelayanan kepada costumer.Sedangkan faktor penghambat adalah adanyapandemi Covid-19 yang menjadi hambatan dalam mempromosikan hotel, banyaknya hotel yang dibangun yang dapat menjadi pesaing, meningkatnya jumlah fasilitas dan kualitas pelayanan yang dimiliki hotel pesaing.
Article Details
Section
Tulisan/artikel yang dimasukan diasumsikan tidak mengandung bahan proprietary yang tidak dilindungi oleh hak paten atau aplikasi paten. Tanggung jawab untuk konten teknis dan untuk perlindungan dari bahan proprietary merupakan tanggung jawab penulis dan organisasi yang mereka gunakan dan bukan tanggung jawab Jurnal PaRAMA dan staff redaksi nya. Penulis utama (Pertama/yang sesuai) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut telah dilihat dan disetujui oleh penulis lain. Ini adalah tanggung jawab penulis untuk mendapatkan semua izin pelepasan hak cipta yang diperlukan untuk penggunaan setiap materi berhak cipta dalam naskah sebelum pengajuan.