IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARIWISATA RAMAH DIFABEL DI DAYA TARIK WISATA PANTAI MARINA BOOM BANYUWANGI
Main Article Content
Abstract
Saat ini pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata terus ditingkatkan terutama dalam pemberian fasilitas bagi wisatawan yang berkunjung. Dalam upaya implementasi kebijakan pariwisata ramah difabel menurut UU No. 10 Tahun 2009 pasal 21 yang berisi tentang pemberian fasilitas khusus bagi wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, yang berbunyi “Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya”, tentunya sebagai pengelola destinasi wisata perlu memperhatikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas yang disediakan di Pantai Marina Boom Banyuwangi, apakah destinasi wisata di Pantai Marina Boom menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya mengidentifikasi apakah fasilitas yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas seperti destinasi wisata ramah difabel harus mempertimbangkan lahan parkir kendaraan khusus difabel, memiliki Ramp, Toilet Khusus Difabel dan Loket Tiket. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif melalui observasi dan wawancara serta menggunakan analisis SWOT. Alternatif yang dapat dilakukan adalah kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat sekitar, dan masyarakat difabel. Menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas yang belum tersedia dan mengembangkan yang sudah ada. Pengelola dapat menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan mengadakan event yang dapat mengundang banyak wisatawan untuk datang ke Pantai Marina Boom Banyuwangi, terutama bagi wisatawan penyandang disabilitas.
Article Details
Section
Tulisan/artikel yang dimasukan diasumsikan tidak mengandung bahan proprietary yang tidak dilindungi oleh hak paten atau aplikasi paten. Tanggung jawab untuk konten teknis dan untuk perlindungan dari bahan proprietary merupakan tanggung jawab penulis dan organisasi yang mereka gunakan dan bukan tanggung jawab Jurnal PaRAMA dan staff redaksi nya. Penulis utama (Pertama/yang sesuai) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut telah dilihat dan disetujui oleh penulis lain. Ini adalah tanggung jawab penulis untuk mendapatkan semua izin pelepasan hak cipta yang diperlukan untuk penggunaan setiap materi berhak cipta dalam naskah sebelum pengajuan.